Kawasan Hutan Hasil Pencabutan Izin Perusahaan Harus Dikembalikan ke Masyarakat Adat

News  

JAKARTA --Presiden Jokowi mencabut ribuan izin hak penguasaan lahan negara mencakup 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba), kemudian 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar serta izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar. Alasan pencabutan izin pertambangan minerba karena tidak menyampaikan rencana kerja. Sementara izin sektor kehutanan dicabut karena tidak aktif, tidak ada rencana kerja, dan ditelantarkan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji menilai, pencabutan ribuan izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan ini merupakan keputusan tepat yang seharusnya dieksekusi pemerintah sedari dulu. ''Langkah penting selanjutnya adalah memastikan sejumlah kawasan hutan tersebut dilindungi dan dikembalikan kepada masyarakat adat bukan menjadi izin baru untuk perusahaan di sektor bisnis ekstraktif,'' kata Sekar, dari siaran pers yang diterima, Selasa (8/2).

Sekar menyatakan, penjelasan Jokowi terkait pencabutan izin tersebut lebih menitikberatkan pada faktor produktivitas atau pemanfaatan lahan daripada pertimbangan perlindungan lingkungan. Pemerintah, lanjut dia, harus memaparkan secara transparan ke publik detil wilayah izin yang dicabut tersebut. Sehingga publik dapat mengawasi lahan-lahan negara yang masih memiliki fungsi lingkungan hidup seperti tutupan hutan dan kawasan gambut tidak jatuh lagi pada kepentingan eksploitasi perusahaan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Greenpeace dalam penelitian Stop Baku Tipu, menemukan indikasi kuat bahwa banyak izin-izin yang terbit telah melanggar aturan diduga melibatkan pengaruh elit politik dalam proses perizinan, telah berdampak pada hilangnya hutan alam serta menimbulkan konflik masyarakat adat.

Momentum pencabutan izin ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam untuk lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta memutus rantai bisnis yang melibatkan kepentingan oligarki. Pencabutan izin ini seharusnya tidak dihubungkan dengan pengelolaan melalui Bank Tanah, selain dinilai melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi, Perpres Bank Tanah tidak memberi kepastian terhadap distribusi.

''Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat seharusnya ditunjukan dengan itikad baik dengan mengembalikan area bekas izin tersebut dengan mengakui wilayah adat dan masyarakat lokal,'' tegas Sekar.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pendaki dan jurnalis

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image