Koalisi Serius Desak Polisi Bebaskan Tiga Warga Wadas yang Dituduh Melanggar UU ITE

News  

JAKARTA --Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar tiga warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat. Menurut Koalisi, mereka hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri.

Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada periode 8 – 9 Februari 2022. Seperti diketahui, Senin (7/2), ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener, tepat di pintu masuk Desa Wadas. Keesokan harinya, ratusan aparat tersebut bergerak ke Desa Wadas mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas.

Langkah pengawalan itu berujung penangkapan terhadap setidaknya sekitar 67 warga Desa Wadas beserta pendamping mereka, termasuk 13 anak-anak dan perempuan. Aparat keamanan menangkap dan membawa mereka ke Polsek Bener. Koalisi juga memperoleh informasi bahwa polisi dengan kasar melarang dan menghalangi pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

''Kami juga mendapat laporan dugaan pemutusan jaringan telepon seluler dan internet di Wadas yang menyulitkan warga untuk berkomunikasi. Pemutusan jaringan komunikasi jika tidak selaras dengan standar HAM internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, apa lagi ini menghalangi hak warga Wadas untuk mencari, mendapatkan, dan berbagi informasi secara damai,'' kata Koalisi Serius, dari siaran siaran pers yang diterima, Jumat (11/2).

Dalam hal dugaan pemadaman internet itu, negara perlu menyimak kembali keputusan PTUN Jakarta pada 2020 lalu yang mengadili kasus pemadaman internet di Papua dan Papua Barat. Majelis hakim menilai tindakan pemutusan akses internet di Papua melanggar HAM dan menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Hakim berpendapat bahwa internet adalah netral. Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika terdapat konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten dan bukan internetnya.

Jika benar telah terjadi pemadaman internet di wilayah Wadas, koalisi menilai hal tersebut sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum. Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi, bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik. Terkait dengan adanya warga yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, koalisi menilai ini sebagai kekeliruan.

Penerapan kedua ketentuan ini seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati unsur-unsur pokoknya. Pertama, penyiaran berita tersebut memang untuk menimbulkan keonaran dan kedua, orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya bahwa berita yang disebarkan adalah berita bohong. Di dalam peristiwa ini, jika dilihat lebih lanjut tentu kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi karena yang dilakukan oleh warga adalah pemberitaan mengenai situasi nyata yang terjadi secara real time.

Informasi tersebut juga disebarkan bukan untuk menimbulkan keonaran namun sebagai bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi kepada warga sipil di Desa Wadas. ''Untuk itu, Koalisi menilai bahwa penggunaan Pasal 28 UU ITE bersama dengan Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 sebagai dasar penangkapan warga merupakan upaya negara untuk membungkam dan mengancam warga yang menjalankan protes secara damai dan membela hak asasinya,'' tegas Koalisi.

SUMBER : YLBHI

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pendaki dan jurnalis

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image