Lingkungan

Fraksi PKS : Pemindahan IKN Berpotensi Timbulkan Kerusakan Kawasan Hutan

JAKARTA --Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Johan Rosihan, menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Menurutnya rencana pemindahan IKN memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan terutama pembangunan kota yang berakibat merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Ia menjelaskan, kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemik yang harusnya dilindungi. Johan menolak pemindahan IKN karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi IKN.

Karena itu ia mengimbau pemerintah harus sadar, pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan membuat sebagian daratan mengalami degradasi dan berpotensi mengakibatkan banjir besar. Apalagi faktanya, banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut. ''Demikian juga dengan potensi bencana kabut asap di lokasi IKN dimana terdapat 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 ha pada tahun 2019 lalu,'' kata Johan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan IKN ini. Karena pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan.

Johan menyebutkan, lokasi dipilihnya letak kawasan IKN yang berada di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air. Sehingga berpotensi memperparah krisis sumber air dan yang pasti mengancam kawasan lindung dan konservasi Teluk Balikpapan.

''Kami dari FPKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan Kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,'' tegas Johan.

Wakil rakyat dari dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 1 ini mengungkapkan, wilayah IKN memiliki Kawasan hutan seluas 108.364 Ha, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemic dan spesies penting.

Sehingga, ketika pemindahan IKN dilakukan tanpa perencanaan dan perhitungan cermat, akan menjadi bencana bagi kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati alam Indonesia. ''kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibu kota negara,'' ujar Johan.

Sumber : DPR.go.id

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pendaki dan jurnalis