News

Kabar Gembira! Seekor Bayi Orang Utan Lahir di Suaka Margasatkan Lamandau

Seekor Orang Utan di Taman Safari Indonesia
Seekor Orang Utan di Taman Safari Indonesia

LAMANDAU --Kabar gembira kembali datang dari Suaka Margasatwa (SM) Lamandau Kalimantan Tengah. Seekor bayi orangutan berkelamin jantan lahir di SM Lamandau dan diberi nama Sunar. Orangutan ini lahir sekitar 2 pekan yang lalu dari induk orangutan yang bernama Sakura. Sunar merupakan anak pertama dari Sakura.

Sunar menjadi bayi orangutan ke 102 yang lahir di area soft release SM Lamandau. Selama tahun 2022 telah lahir sebanyak 3 individu orangutan di area ini. ''Kami berharap populasi orangutan di SM Lamandau baik yang berada di area soft release maupun orangutan liar terus bertambah, dan kami akan terus menjaga habitatnya dari segala macam ancaman dan kerusakan, sehingga dapat mendukung hidupan liar orangutan dan satwa-satwa lainnya,'' ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan, dalam keterangan persnya.

Kelahiran Sunar sudah terpantau oleh Petugas camp OF-UK sejak pertama kali terlihat Sakura menggendong anaknya pada tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 07.27 WIB di sekitar camp. Setelah mengetahui Sakura menggendong anaknya, petugas Resort SM Lamandau Balai KSDA Kalteng dan OF-UK terus melakukan pemantauan selama 10 (sepuluh) hari. Pada pemantauan hari ketiga, petugas mengetahui bahwa Sunar berjenis kelamin jantan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Memang sejak akhir tahun 2021 petugas pun sudah mengetahui orangutan Sakura sedang hamil. Terlihat Sakura sedang berada di area feeding di salah satu camp SM Lamandau pada saat itu. Hingga pada akhirnya di awal Februari 2022 Sakura melahirkan Sunar. Kedepannya petugas akan semakin memantau keberadaan, serta kondisi orangutan di area soft release SM Lamandau khususnya yang sedang mempunyai anak dan yang sedang hamil.

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018.

SUMBER :KLHK

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Pendaki dan jurnalis